Data
Nyawa-nyawa yang Melayang saat Bekerja di PT IWIP
"Kalau misalnya pekerja tidak punya lisensi kemudian celaka, berarti pekerja harus ikut aturan dari perusahaan itu," ujarnya.
Perusahaan didesak harus melaksanakan pelatihan dengan mengandeng Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memperoleh lisensi kerja.
"Kalau punya lisensi, berarti pekerja akan ikut aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jadi perkerja itu istilahnya, kesejahteraan hingga jaminan kesehatannya tercover," tambahnya.
Selain itu, Alat Pelindung Diri yang dikenakan di perusahaan harus berstandar atau disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing.
Terutama bagi yang bekerja menempati ruang-ruang vital dengan memiliki tingkat resiko tingkat tinggi.
"Untuk orang yang kerja di tempat vital seperti begitu (Smelter) harus beda. Kerena celaka atau tidak, pekerja selalu siaga. Alat Pelindung Dirinya harus tetap on (hidup)," jelasnya.
Dosen Ekonomi Universitas Khairun, Dr Aziz Hasyim, lebih menyoroti sistem peringatan dini atau early warning system. “Sudah saatnya perusahaan menaruh perhatian serius pada sistem itu,” katanya.
Menurut dia, jika sistem peringatan dini baik, kemungkinan para karyawan maupun fasilitas yang dimiliki perusahaan dapat diantisipasi. “Tentu semua pihak pasti prihatin atas kejadian ini,” ucapnya.







Komentar